Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Flickr Photo Stream

3 Tersangka Korupsi Speedboat Rp 1,4 Miliar Ditahan

Minggu, 13 Oktober 2013

Share this history on :
Warta Nusantara, Papua
Hasil penyidikan kasus dugaan korupsi speedboat fiktif Dinas Perhubungan (Dishub) Biak, Papua sudah cukup bukti. Berkas sudah tahap pertama diajukan ke Kejaksaan Negeri Biak. Penyidik Polres Biak Numfor juga telah menahan tiga tersangka di kasus tersebut.

Kasat Reserse Kriminal Polres Biak, Iptu Ruslaeni mengatakan tiga tersangka yakni YTL (direktur CV Biak Teguh), CP (rekanan) dan YLR (Kadis Perhubungan). Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari, terhitung Jumat 11 Oktober 2013.

"Alasan dilakukan penahanan tiga tersangka korupsi speedboat fiktif Dishub, dalam rangka mempercepat proses penuntasan berkas dakwaan perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri," kata Ruslaeni di Biak, Senin (14/10). Demikian tulis Antara.

Sedangkan alasan lain penahanan kepada para tersangka ini, menurut dia, guna mencegah tersangka melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Ia menyebutkan, sesuai dakwaan tiga tersangka dijerat dakwaan dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik kriminal khusus Polres Biak telah menyita uang tunai pengusaha pengadaan barang di bank sebesar Rp 250 juta dan cek Bank Papua," katanya.

Berdasarkan data, proyek fiktif pengadaan speedboat Dinas Perhubungan Biak bersumber bantuan dana pusat tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,4 miliar.
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar