Warta Nusantara, Papua
Hasil penyidikan kasus dugaan korupsi speedboat fiktif Dinas Perhubungan
(Dishub) Biak, Papua sudah cukup bukti. Berkas sudah tahap pertama
diajukan ke Kejaksaan Negeri Biak. Penyidik Polres Biak Numfor juga
telah menahan tiga tersangka di kasus tersebut.
Kasat Reserse
Kriminal Polres Biak, Iptu Ruslaeni mengatakan tiga tersangka yakni YTL
(direktur CV Biak Teguh), CP (rekanan) dan YLR (Kadis Perhubungan).
Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari, terhitung Jumat 11
Oktober 2013.
"Alasan dilakukan penahanan tiga tersangka korupsi
speedboat fiktif Dishub, dalam rangka mempercepat proses penuntasan
berkas dakwaan perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri," kata
Ruslaeni di Biak, Senin (14/10). Demikian tulis Antara.
Sedangkan
alasan lain penahanan kepada para tersangka ini, menurut dia, guna
mencegah tersangka melarikan diri serta tidak menghilangkan barang
bukti.
Ia menyebutkan, sesuai dakwaan tiga tersangka dijerat
dakwaan dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
"Penyidik kriminal khusus Polres Biak
telah menyita uang tunai pengusaha pengadaan barang di bank sebesar Rp
250 juta dan cek Bank Papua," katanya.
Berdasarkan data, proyek
fiktif pengadaan speedboat Dinas Perhubungan Biak bersumber bantuan dana
pusat tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,4 miliar.
3 Tersangka Korupsi Speedboat Rp 1,4 Miliar Ditahan
Minggu, 13 Oktober 2013
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar