TERNATE, KOMPAS.com — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial SMT alias Sibly mendekam di sel tahanan Polres Ternate, Senin (14/10/2013), setelah tertangkap tangan memiliki sabu-sabu untuk diedarkan.
Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi dari warga. Dari tangannya, piolisi menyita 13 paket sabu-sabu siap edar.
Sibly mengaku mendapatkan belasan paket sabu-sabu tersebut dari Makassar dan paket itu dikirimkan kepadanya melalui jasa penitipan kilat. Sabu-sabu itu akan dia kirim ke kampung halamannya, di Pulau Morotai dengan harga Rp 1 juta per paket.
Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Santoso mengatakan diduga Sibly tidak bekerja sendirian. “Nantinya masih ada pengembangan terkait masalah ini, sebab dari hasil pemeriksaan diduga kuat masih ada jaringan lain yang terkait,” kata Santoso.
Santoso menjelaskan, di ponsel milik Sibly masih tersimpan pesan singkat (SMS) pihak yang memesan sabu-sabu dari Sibly. “Kita lihat SMS dari telepon selulernya banyak sekali yang memesan barang tersebut,” sambungnya.
Atas tindakannya itu, Sibly terancam dikenai pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 hingga 20 tahun kurungan penjara.
PNS di Ternate Ini Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Jumat, 18 Oktober 2013
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar